Pelatihan Pemrograman Web (PHP + MySQL)
Ruang Media Solusi membuka pelatihan pemrograman web dengan spesifikasi sebagai berikut.
Target Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu membuat projek website pribadi, instansi pemerintah/perusahaan swasta menggunakan pemrograman PHP dan MySQL dan sekaligus mengupload ke webserver.
Materi Pelatihan
Desain antar muka website, merancanng modul/fitur, mempelajari fungsi-fungsi dasar dalam PHP, pemrograman javascript, pengenalan database MySQL, membuat database dan tabel data, koneksi database MySQL dengan query PHP, pengendalian halaman / pagination, pembagian hak akses / role group user dan keamanan website.
Durasi Pelatihan
Pelatihan berlangsung selama 3 hari atau 5 hari
Pelatihan WebGIS Professional
WebGis merupakan perpaduan antara teknologi sistem informasi geografis dengan teknologi web. Dimana sistem informasi geografis dikemas dalam bahasa pemrograman web, sehingga dapat diakses secara online/offline menggunakan aplikasi browser. Permintaan kebutuhan WebGIS di Indonesia cukup besar, hanya saja belum terlalu banyak orang yang mendalaminya. Selain karena teknologi yang tergolong baru di Indonesia juga pemrogramannya agak sedikit rumit, sehingga tidak banyak orang yang menguasainya.
Ruang Media Solusi membuka kelas privat untuk pelatihan webgis, berikut beberapa materi yang akan kita ajarkan:
- Pengenalan Dasar WebGIS.
- Pengenalan dan Installasi Aplikasi Pendukung.
- Pemrograman WebGis.
- Database WebGIS.
- Desain Antar Muka WebGIS.
- Studi Kasus Masalah.
Informasi selengkapnya, silahkan menghububungi CS kami.
Edms / Elektronik Dokumen Manajemen Sistem
EDMS adalah sebuah system computer yang sangat bermanfaat dalam proses pengelolaan dokumen, muali dari tahap penciptaan, perawatan, pengarsipan, sampai dengan pemusnahan. Kelebihan dari aplikasi ini adalah dapat memberikan jaminan pelayanan terhadap keberlangsungan operasioanal dari persuratan kearsipan secara menyeluruh dan mandiri.
Fitur dan Modul Aplikasi
Modul surat Masuk
Modul surat keluar
Modul Naskah lainnya
Modul dokumen data digital
Modul Manajemen proses disposisi surat masuk
Modul distribusi
Modul sirkulasi
Modul pemberkasan arsip
- Pemberkasan
- Lemari berkas
- Berkas tidak aktif
Modul retensi
Modul peminjaman arsip hingga proses pengembaliannya
Modul user
Modul sistem
Modul laporan
- Laporan arsip surat masuk yang bisa disesuaikan bulan dan tahunnya.
- Laporan arsip surat keluar yang bisa disesuaikan bulan dan tahunnya.
- Laporan arsip naskah lainnya yang bisa disesuaikan bulan dan tahunnya.
- Laporan arsip dokumen digital yang bisa disesuaikan bulan dan tahunnya.
- daftar disposisi surat masuk
- Laporan distribusi
- Laporan sirkulasi
- Laporan berkas berdasarkan statusnya, apakah aktif atau inaktif.
- Laporan arsip-arsip yang sedang dipinjam
- Laporan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Modul Pengguna dan hak akses tiap-tiap Bagian.
Setting master data.
- Daftar berkas.
- Format Kode/Nomor Surat keluar.
- Jenis-jenis dari naskah lainnya.
- Data lemari
- Data kode rak.
- Data status arsip.
Bahan dan acuan pembuatan aplikasi
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi atas peraturan yang telah ditetapkan yaitu :
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 : Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155;
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
- Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government Lembaga;
Informasi selengkapnya silahkan hubungi kami
SIM RPJMD / Sistem Informasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pendahuluan
Dalam rangka pengintegrasian pembangunan antar daerah di era desentralisasi, secaraperaturan perundang-undangan diatur melalui UUNo.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Pasal 2 ayat 2 UU tersebut mengamanatkan setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan berjangka secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan. Rencana pembangunan berjangka tersebut meliputi rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Landasan Hukum
Landasan hukum yang paling fundamental dalam penyususnan RPJMD yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RPJMD ini juga menjadikan sejumlah regulasi sebagai landasan hukum operasionalnya, yaitu:
- Undang – Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional
- Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 JO. Undang – Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah No 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Pemerintrah Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI 13/2006.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No.5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4355 );
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004No.66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4410);
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);
- Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4720);
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur NO. 13 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
- Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4585);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4663);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4664);
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4737);
Tentang SIM RPJMD
SIM RPJMD merupakan system informasi yang disiapkan untuk membatu pemerintah dalam proses pembangunan daerah. Aplikasi ini mampu mensukseskan program pemerintah dalam hal perencanaan daerah, dimana setiap perencanaan akan di handle oleh system termasuk tahapan, batasan anggaran, target dansasaran.
SIM RPJMD mengakomodir Visi Misi Kepala Daerah dengan rincian modul: Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program. Dimana pada masing-masing modul diatas saling terhubung satu dengan yang lain, sehingga untuk memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi, modul-modul tersebut kami sederhanakan menjadi 1 halaman. Adapun tampilan modul dapat dilihat seperti gambar dibawah.
Modul ini selanjutnya akan digunakan oleh SKPD sebagai rujukan/acuan dalam menyusun RENSTRA / Rencana Strategis. Dimana RENSTRA merupakan implementasi konkrit dari RPJMD yang diwijudkan dalam bentuk Program dan Kegiatan.
Informasi Selengkapnya mengenai SIM RPJMD silahkan menghubungi kontak kami.
SIDARI Sistem Informasi Daerah Irigasi
Daerah irigasi merupakan sekumpulan area / lahan yang terdapat air dari satu atau beberapa jaringan irigasi. Di dalam sebuah daerah irigasi juga terdapat beberapa bangunan meliputi bangunan bendung, saluran-saluran primer dan sekunder termasuk bangunan bangunan utama dan pelengkap saluran pembawa dan saluran pembuang.
Irigasi merupakan bagian pokok dalam dunia pertanian, sebab dari sinilah suplay air dapat terpenuhi. Oleh karena itu irigasi perlu dapat perhatian khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Sistem Informasi Daerah Irigasi adalah sebuah alat bantu komputer yang cukup efektif dalam pengelolaan Irigasi. Sistem ini kami rancang bersama beberapa ahli irigasi dan tenaga teknis irigasi, dengan harapan mampu membantu dalam pengelolaan daerah irigasi.
Sistem yang kami bangun dapat mengakomodir banyak bagian pada pengelolaan irigasi, diantaranya:
- Manjemen Data Daerah Irigasi
- Manjemen Data Saluran Irigasi / Jaringan Irigasi
- Manjemen Data Banguna Irigasi (Embung, Bendung, Free Intake, Mata Air, Bangunan Pelengkap)
- Manjemen Data Area Irigasi / Sawah.
- Perawatan Bangunan Irigasi
- Pengelolaan Pekerjaan Fisik Bangunan
Fitur aplikasi
- Penyajian utama berupa peta digital
- Desain menarik dan responsive
- Aplikasi dibangun dengan Bahasa pemrograman yang uptodate dan opensource
- Aplikasi berbasis web sehingga memudahkan user dalam mengakses
- Dilengkapi denga laporan dan grafik yang dapat dicetak
- Aplikasi multi user dan dengan level user yang dapat ditentukan.
Informasi selengkapnya silahkan hubungi kami
Melukis Wajah Manusia Tahap Pertama
Wajah/Muka merupakan bagian pokok anatomi manusia, yang dapat menggambarkan berbagai bentuk emosi. Dalam hal seni lukis manusia, wajah menjadi titik focus utama, dimana baik buruknya suatu lukisan manusia dimulai dari hasil wajah. Sehingga dalam menggambar wajah perlu hati hati. Berikut saya paparkan langkah-langkah bagaimana menggambar wajah manusia.
Langkah Pertama : Silahkan anda membuat garis tepi wajah. Usahakan bentuknya Oval/Lonjong pada bagian bawah sedikit mengecil, perlu diingat wajah manusia tidak pernah berbentukbulat. Lihat gambar dibawah.
Langkah Kedua : Silahkan anda buat garis pemisah secara vertical dan horizonatal pada tiap tengah gambar lonjong tadi. Untuk hasil garis yang maksimal anda bias menggunakan piranti seperti penggaris atau benda yang lurus. Lebih jelasnya silahkan anda lihat gambar dibawah ini.
Langkah Ketiga: Silahkan anda bagi lagi secara horizontal pada bagian bawah. Kemudian anda lanjutkan dengan menggambar hidung pada bagian tengah garis vertical dan diantara garis yang baru saja anda buat dengan garis tengah horizontal. Lihtlah gambar dibawah ini.
Langkah ke 4 dst…. akan dibahas pada postingan selanjutnya….
Aplikasi eLetter / Tata Naskah Dinas Elektronik
Eletter / Tata Naskah Dinas Elektronik dikembangkan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada terkait kelola dokumen dan pengarsipan. Fokus eLetter ini adalah untuk kelola surat masuk dan surat keluar dari penciptaan, pendistribusian hingga pengarsipan.
Fitur-fitur yang ada adalah sebagai berikut.
- Data Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Data Bidang Organisasi
- Data Loker / Rak Lemari
- Data Klasifikasi
- Data Kategori
- Modul Surat Masuk
- Modul Surat Keluar
- Cetak Surat
- Upload Lampiran Surat
- Cetak Laporan
- Dokumentasi Online
Informasi Selengkpnya Silahkan hubungi kontak yang ada di website ini.
Aplikasi ePuskesmas / Simpus
ePuskesmas atau sering dikenal dengan simpus (sistem informasi manajemen puskesmas) adalah aplikasi yang dirancang untuk mengelola administrasi puskesmas. Dengan adanya aplikasi ini aktifitas di puskesmas menjadi semakin mudah, cepat dan efektif.
Fitur pada Aplikasi ePuskesmas adalah
1. Loket Pendaftaran Pasien.
2. Klinik / Poli (Umum, Gigi, KIA, Lansia, Anak, Gizi, IVA, VCT, UGD, Rawat Inap, PONED).
3. Farmasi / Obat.
4. Billing / Kasir.
5. Rekam Medik (Rawat Jalan & Rawat Inap).
6. Master Data.
7. Antrian Pendaftaran.
8. Laboratorium.
9. Hak Akses Pengguna.
10. Cetak Laporan, Statistik, dan Grafik.
Informasi selengkapnya, silahkan hubungi kontak yang ada pada website ini.
SISMIOP PBB / Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak
SISMIOP / Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak, yaitu sebuah sistem yang digunakan untuk mengelola urusan perpajakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. dengan bahasa sederhana SISMIOP secara khusus dibangun untuk mengelola administrasi Pajak Bumi Bangunan.
Aplikasi ini mengakomodir administrasi PBB, mulai dari administrasi kantor, pendaftaran, penilaian, pemberian identitas Nomor Objek Pajak, pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan keluaran cetak yang berupa SPPT, STTS, dan DHKP.
Spesifikasi Aplikasi SISMIOP
1. Berbasis Web.
2. Menggunakan API Maps Google, untuk memetakan area/tanah.
3. Dibangun dengan framework CodeIgniter.
4. Database menggunakan MySQL.
5. Desain antar muka responsif.
Alur sistem SISMIOP
1. Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak.
2. Pendataan Objek dan Subjek Pajak.
3. Penelitian.
4. Pemberian Identitas Objek Pajak (NOP).
5. Perekaman Data.
6. Pemeliharaan Basis Data.
7. Pencetakan Hasil Keluaran.
8. Pemantauan Penerimaan/Pembayaran.
9. Pelayanan Satu Tempat.
Informasi selengkapnya silahkan hubungi kontak yang ada pada website ini.