Itoez.com | KOMINFO, Kementrian Komunikasi dan Informatika sedang membahas aturan mengenai DNS Nasional. Upaya ini dilakukan guna untuk menjaga keamanan internet di Indonesia terutama untuk menyekal situs-situs dengan content negatif.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau lebih sering disebut APJII juga memiliki usulan yang dianggap baik untuk diterapkan guna mengatasi masalah konten situs negatif di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan oleh Harijanto Pribadi, Kabid IIX APJII pada materi presentasi dengan judul DNS Penapis Berbasis Data SQL.
Harijanto Pribadi berpendapat bahwa filtering yang paling pas dan cocok digunakan oleh Internet Service Provide (ISP) di Indonesia adalah dengan menggunakan DNS Penapis berbasis data SQL. Mesin DNS yang bias digunakan setidaknya ada dua, yakni: Bind RPZ dan PowerDNS.
Beberapa kelebihan PowerDNS yan dipaparkan Harijanto saat presentasi adalah: PowerDNS sangat mudah diinstal, mudah di konfigurasi dan memiliki kinerja yang cukup baik. Beliu juga mengatakan prinsip kedua mesin DNS tersebut hampir sama, keduanya memiliki kemampuan kerja dengan backend server seperti SQL dan PostgreSQL, dll.
Kelebihan lain yang dimiliki kedua mesin DNS tersebut adalah semuanya tersedia secara open source dan tidak memerlukan lisensi yang mahal. Keduanya bersifat General Public License (GPL).