Aplikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas dikembangkan dengan mengacu pada Regulasi terbaru, sehingga mulai dari proses bisnis, format/template cetak dan SBM/Standar Biaya sudah sesuai standar nasional.
Tujuan aplikasi esppd dikembangkan adalah untuk pengawasan perjalanan dinas yang dilakukan oleh para pejabat atau pegawai sehingga tidak terjadi lagi perjalanan dinas yang tumpang tindih.
Dasar Hukum;
=> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri untuk Pejabat, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
=> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
=> Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku
=> Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan tahun berjalan,
=> serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku sebagai acuan perhitungannya maka dibuat suatu aplikasi Sistem Perjalanan Dinas Pemerintah yang merupakan program aplikasi komputer untuk mendukung dan mempermudah satuan kerja dalam melakukan pencatatan serta pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan perjalanan dinas.
Alur Sistem/Proses Bisnis dapat dijelaskan melalui deskripsi berikut;
- Operator membuat usulan SPT melalui Aplikasi.
- Sistem otomatis menolak jika pegawai yang dimasukan masih memiliki SPT yang belum selesai. (Menghindari Double SPT)
- Sistem secara otomatis akan menghitung besaran nominal pada SPT berdasarkan Golongan Pegawai sesuai dengan SBM PMK. (Biaya tidak akan melebihi SBM yang sudah ditetapkan)
- Sistem juga akan mengunci jumlah total biaya SPT yang diusulkan dengan Sisa Pagu rinci pada kode MAK/Mata Anggaran.
- Usulan akan diverifikasi oleh atasan.
- Usulan disetujui oleh Kepala Dinas, sehingga akan terbit Nomor SPT, dan SPPD secara otomatis.
- Proses Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
- Pegawai melakukan Laporan perjalanan dinas melalui Aplikasi.
- SPT Selesai.