Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) merupakan salah satu jabatan fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan, pengembangan dan mediasi perselisihan hubungan industrial. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, jabatan funjangsional Mediator Hubungan Industrial terdiri atas 4 (empat) jenjang yaitu; Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. Masing-masing jenjang tersebut memiliki tugas dan fungsi yang sama, sebagaimana disebutkan diatas, namun dengan tingkat gradasi atau kedalaman substansi yang berbeda.
Sampai dengan saat ini diperkirakan jumlah pejabat fungsional MHI diseluruh Indonesia sebanyak 930 orang, yang tersebar mulai dari tingkat Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84 orang merupakan MHI pusat, sedangkan yanglainnya merupakan atau berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah. Jumlah dan penyebarannya tidak merata, karena sangat ditentungan antra lain oleh ada atau banyaknya perusahaan di suatu wilayah/daerah.
Pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI & Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan, selaku instansi Pembina teknis jabatan fungsional MHI harus mampu menjembatani kebutuhan yang terkait dengan aspek pembinaan, peningkatan kualitas dan kompetensi dan pengembangan karir MHI, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi MHI sebagaimana disebutkan diatas dapat dilakukan secara kredibel dan professional dengan tetap menjunjung tinggi kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) “ Berakhlak”.
Secara umum berdasarkan kondisi objektif yang ada, sampai saat ini belum terdapat
1. Basisdata Mediator Hubungan Industrial yang komprehensif, terkini dan dinamis.
2. Peta sebaran Mediator Hubungan Industrial berbasis digital.
3. Aplikasi pembinaan karir Mediator Hubungan Industrial.
4. Media/Sumber informasi Mediator Hubungan Industrial berbasis digital.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada para Mediator Hubungan Industrial, maka diperlukan antara lain suatu system informasi berbasis digital (website) yang mampu menjadi media informasi utama bagi para Mediator Hubungan Industrial. Selain itu agar pelaksanaan tugas dan fungsi Mediator Hubungan Industrial dapat dinilai kinerjanya, maka diperlukan suatu system aplikasi yang memudahkan bagi para Mediator Hubungan Industrial untuk di nilai kinerjanya. Baik system informasi maupun aplikasi memanfaatkan website sebagai basis utama.
Pembuatan aplikasi dan sistem informasi Mediator Hubungan Industrial berbasis web di desain penggunaannya secara on-line, untuk kemudian dapat diakses oleh para pemangku kepentingan yang terkait.