Aplikasi eKinerja / SKP sesuai Permenpan RB No 8 Tahun 2021

Home » Shop » Aplikasi eKinerja / SKP sesuai Permenpan RB No 8 Tahun 2021
,

Aplikasi eKinerja / SKP sesuai Permenpan RB No 8 Tahun 2021

Aplikasi Sasaran Kenerja Pegawai / eSKP yang kami kembangkan selalu mengacu pada Regulasi terbaru. Aplikasi Elektronik Kinerja Pegawai memberikan kemudahan bagi pegawai dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai. Aplikasi eKinerja atau eSKP dikembangkan dengan mengacu Regulasi terbaru yakni PermenpanRB No 8 Tahun 2021.

Fitur unggulan dari eskp/ekinerja yang kami kembangkan adalah modul cascading (direct dan non direct) dan non cascading, dimana setiap SKP yang disusun bersumber dari Perjanjian Kinerja, diturunkan menjadi SKP JPT, diturunkan lagi menjadi SKP JA/JF (sampai kelevel pegawai). Prinsip dari modul cascading untuk menjaga supaya sasaran kinerja pegawai tidak keluar dari tupoksi pegawai yang bersangkutan, tupoksi atasan langsung, dan tupoksi instansi.

Aplikasi ini setidaknya memiliki 4 (empat) tahapan.

– Perencanaan : Menyusun rencana kinerja lengkap sampai indikator kinerja individu dan targetnya.

– Pelaksanaan /Realisasi : Membaca data aktifitas/capaian pegawai.

– Penilaian : Kegiatan melakukan veriikasi SKP oleh atasan langsung.

– Evaluasi : Melakukan evaluasi bersama.

Proses bisnis ekinerja/eskp yang kami kembangkan adalah sebagai berikut;
1. Setiap tahun OPD/Instansi memasukan PK/perjanjian kinerja kedalam modul Perjanjian Kinerja, (Sasaran Strategis, Indikator Utama, dan Target).
2. Pimpinan menyusun SKP JPT, pada tahap ini sistem otomatis akan mengunci SKP pimpinan supaya tidak keluar dari PK/Perjanjian Kinerja, (PK, Perspektif, Sasaran Kinerja, Indikator Kinerja individu, Target).
3. Pimpinan (Kepala Dinas/Direktur, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan jabatan yg memiliki pegawai bawahan) melalui modul matrik peran hasil membagi SKP yang disusun kepada pegawai bawahannya.
4. Setiap pegawai menyusun SKP JA/JF, pada bagian ini sistem akan mengunci pada SKP atasan langsung, (Sasaran Kinerja Atasan langsung, Sasaran Kinerja, Perspektif, Indikator Kinerja Individu, Aspek, Target).
5. Setiap SKP yang disusun oleh pegawai akan di verifikasi oleh atasan langsung.
6. Khusus jabatan fungsional SKP yang sudah disusun dikaitkan dengan Butir Kegiatan untuk keperluan angka kredit.
7. Tiap pegawai menjabarkan SKP yang sudah diverifikasi atasan kedalam rencana aksi.
8. Tiap pegawai memasukan aktivitas harian kedalam modul logbook pada eSKP.
9. Sistem otomatis akan menghitung dengan rumus nilai dan bobot dari realisasi dan targetnya.
10. Atasan melakukan penilaian/verifikasi.
11. Untuk indikator kinerja individu yang bersifat direct cascading nilainya langsung juga menjadi nilai atasan, non direct cascading menjadi nilai atasan dengan rumus bobot.
12. Penilaian perilaku juga dilakukan oleh atasan langsung.

4/5 (1 Review)
Scroll to Top
Kirim Pesan
1
Perlu Bantuan ? Klik tombol Whatsapp Aja
Hallo..
Saya Tri Susanta, siap membantu Anda.

Klik tombol dibawah, untuk membuka percakapan melalui aplikasi Whatsapp.