Aplikasi eKinerja / SKP sesuai Permenpan RB No 8 Tahun 2021

Aplikasi Sasaran Kenerja Pegawai / eSKP yang kami kembangkan selalu mengacu pada Regulasi terbaru. Aplikasi Elektronik Kinerja Pegawai memberikan kemudahan bagi pegawai dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai. Aplikasi eKinerja atau eSKP dikembangkan dengan mengacu Regulasi terbaru yakni PermenpanRB No 8 Tahun 2021.

Fitur unggulan dari eskp/ekinerja yang kami kembangkan adalah modul cascading (direct dan non direct) dan non cascading, dimana setiap SKP yang disusun bersumber dari Perjanjian Kinerja, diturunkan menjadi SKP JPT, diturunkan lagi menjadi SKP JA/JF (sampai kelevel pegawai). Prinsip dari modul cascading untuk menjaga supaya sasaran kinerja pegawai tidak keluar dari tupoksi pegawai yang bersangkutan, tupoksi atasan langsung, dan tupoksi instansi.

Aplikasi ini setidaknya memiliki 4 (empat) tahapan.

– Perencanaan : Menyusun rencana kinerja lengkap sampai indikator kinerja individu dan targetnya.

– Pelaksanaan /Realisasi : Membaca data aktifitas/capaian pegawai.

– Penilaian : Kegiatan melakukan veriikasi SKP oleh atasan langsung.

– Evaluasi : Melakukan evaluasi bersama.

Read more