Acuan / Dasar Hukum
Dalam perangcangan dan pengembangan aplikasi e-JDIH kami mengacu pada:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional.
- Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Gambaran Umum Tentang e-JDIH
Aplikasi e-JDIH ini adalah berbasis website sehingga dapat diakses secara online melalui browser, baik menggunakan perangkat computer/laptop atau mobile. Aplikasi ini dikelola langsung oleh Bagian Hukum Setda di setiap Daerah, Sehingga melalui ini setiap dokumen produk hukum dapat dilihat dan di unduh oleh OPD lain atau masyarakat.
Spesifikasi Teknis e-JDIH
- Berbasis Web (Dapat dijalankan pada jaringan internet /online atau jaringan local/offline).
- Dikembangkan dengan Bahasa pemrograman PHP 7
- DBMS yang digunakan adalah MySQL
- Framework yang digunakan adalah CodeIgniter
- Desain antar muka menggunakan bootstrap