Webgis Jalan dan Jembatan (Perencanaan & Realisasi) dilengkapi Tampilan Data Spasial berupa Peta Jaringan Jalan Lingkungan di Kabupaten suatu wilayah. Dengan memanfaatkan fasilitas internet yang tersedia, dalam halini Google Maps akan memperkaya fitur yang ada dalam Sistem Informasi Geografis Jaringan Jalan Lingkungan dan Jembatan.
Pembuatan Sistem Informasi Pemetaan Perencanaan dan Realisasi Pembangunan Jalan dan Jembatan berpedoman pada :
1.Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2.Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
5.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
6.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2011 tentang Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Jalan Propinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan TeknisJalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
Fitur yang tersedia antara lain:
1.Data Master
– Wilayah : Kota / Kabupaten , Kecamatan, Desa / Kelurahan
– Lokasi :Tipe Jalan, Perkerasan, Tipe Bahu, Tipe Drain, Tipe Jembatan, Bangunan Bawah
– Sumber Dana
– Paket
– Satuan Kerja
– Penyedia Jasa
2.Data Jalan dan Jembatan
– Kelola Data Jalan
– Kelola Data Subruas Jalan
– Kelola Data Jembatan
– Kelola Data Pemeliharaan Jalan
– Kelola Data Pemeliharaan Jembatan
– Kelola Titik Ekstrim
– Emoni P2JN
3. Laporan
– Galeri Jalan
– Galeri Subruas Jalan
– Galeri Jembatan
– Laporan Pemeliharaan dan Kondisi Jalan
– Laporan Pemeliharaan dan Kondisi Jembatan
– Laporan Titik Ekstrim
– Laporan Emoni P2JN
4.Pengaturan
– Umum : Informasi, Banner, Teks Berjalan
– Pengguna
5. Tampilan Aplikasi