Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 06 Tahun 2011, tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Paratur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
Fitur Utama
– Pencarian Lebih Mudah
Menggunakan semua kolom untuk pencarian sehingga surat akan lebih mudah dan spesifik ditemukan, karena Aplikasi iniĀ memiliki lebih dari satu kolom kata kunci pencarian
– Pelaporan Tepat dan Akurat
Memudahkan dalam pelaporan surat kepada pimpinan, aplikasi ini mampu menyajikan pelaporan data secara grafik dan tabel.
– Distribusi Lebih Cepat
Distribusi dan Disposisi Surat langsung dilakukan melalui aplikasi tanpa perlu pengantar maupun buku agenda Disposisi, serta fitur notifikasi kepada penerima melalui email dan Whatsapp.
– Data Terpusat dan Paperless
Dokumen dan data persuratanĀ tersimpan aman dan terpusat di server aplikasi, sehingga data selalu realtime terupdate.
– Template / Format surat otomatis
Pembuatan surat cukup dengan menuliskan konten, sistem akan otomatis menyusun format dan tata letak sesuai jenis naskah yang dipilih.
Modul Aplikasi
– Surat Masuk
Proses pencatatan Surat Masuk Internal maupun dari instansi lain memiliki atribut yang lengkap, serta fitur upload dokumen.
– Disposisi
Proses Disposisi / Distribusi Surat dapat dilakukan langsung melalui aplikasi.
– Riwayat
Rincian alur distribusi Surat Masuk maupun Keluar tercatat secara rapi di dalam aplikasi.
– Surat Keluar
Pembuatan Surat Keluar dapat dilakukan langsung melalui aplikasi, naskah surat akan otomatis menyesuaikan dengan format/template surat yang berlaku.
– Korespondensi Surat
Memiliki relasi keterkaitan antara Surat Masuk dan Surat Keluar, pada surat masuk pegawai bisa melakukan balas surat jika diperlukan.
– Penomoran Surat
Penerbitan nomor Surat Keluar dan nomor agenda Surat Masuk dengan pengaturan format yang dinamis dan otomatis.