Sistem informasi manajemen pemanfaatan aset adalah sistem yang biasa digunakan oleh Dinas Pengelolaan, Pengawasan Keuangan dan Aset ( DPPKA ) untuk mengelola Aset Daerah. Sistem ini dirancang karena banyaknya permasalahan dalam mengelola aset daerha, terutama dalam pendataan aset tanah maupun bangunan serta permasalahan pada proses transaksi penyewaan dan pinkam pakai.
Fitur / Fasilitas :
1. Data Referensi
– Data Aset ( Tanah / Bangunan )
– Data Pengguna
– Data Kategory
– Data SKPD
– Data Penyewa / Pihak Ketiga
– Data Kecamatan
– Data Kelurahan
2. Transaksi
– Transaksi Sewa Tanah / Bangunan
– Transaksi Pinjam Pakai Tanah / Bangunan
3. Laporan
– Laporan Penyewaan Tanah / Bangunan
– Laporan Pinjam Pakai Tanah / Bangunan