PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG SISTEM MANAJEMEN
KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL MENETAPKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah
suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan- 3 –
Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja;
penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi
Kinerja.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
4. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada
organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan
Perilaku Kerja.
5. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan
Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.
6. Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap
pelaksanaaan rencana Kinerja.
7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan
sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang
dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas
atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas
dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah.- 4 –
13. Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi
Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi,
pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
14. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
a. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/
atasan langsung ke dalam SKP;
b. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja
dan penilaian Kinerja; dan
c. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Pasal 3
Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
Pasal 4
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
a. perencanaan Kinerja;
b. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan
Kinerja;- 5 –
c. penilaian Kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. sistem informasi Kinerja PNS.
Bagian Kesatu
Perencanaan Kinerja
Pasal 5
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.
Pasal 6
Penyusunan rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan
tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat
administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan
tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Pasal 7
(1) Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan
pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan
pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu:
a. dasar/inisiasi; atau
b. pengembangan.
(2) Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan
membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
(3) Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah
membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
(4) Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan
Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.- 6 –
Pasal 8
Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja
ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 9
(1) Perilaku Kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(2) Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan level yang
dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b, dilaksanakan setelah dilakukan penetapan
SKP.
(2) Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat
Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian
target Kinerja yang terdapat dalam SKP.
(3) Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja
dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target
Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
Bagian Ketiga
Penilaian Kinerja
Pasal 11
(1) Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan
nilai Perilaku Kerja.- 7 –
(2) Nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP
sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Nilai Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja
dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Bagian Keempat
Tindak Lanjut
Pasal 12
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
terdiri atas:
a. pelaporan Kinerja;
b. pemeringkatan Kinerja;
c. penghargaan;
d. sanksi; dan
e. keberatan.
Pasal 13
(1) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai
Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB.
(2) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja.
(3) Dokumen penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a. nilai Kinerja PNS;
b. predikat Kinerja PNS;
c. permasalahan Kinerja PNS; dan
d. rekomendasi.
e. dokumen lainnya
Pasal 14
(1) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja- 8 –
dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar
PNS setiap tahun.
(2) Pemeringkatan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh PyB pada masing-masing
Instansi Pemerintah.
(3) Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri
paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
(4) Data hasil pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan oleh Menteri untuk penyusunan
profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait:
a. manajemen Kinerja PNS;
b. pengembangan kompetensi;
c. pengembangan karier; dan/atau
d. manajemen PNS lainnya.
Pasal 15
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
c dapat berupa:
a. prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok
rencana suksesi; dan
b. prioritas untuk pengembangan kompetensi.
(2) Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja
dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja
PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
(3) Dokumen penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar
pembayaran tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan
penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar
pemberian sanksi bagi PNS.- 9 –
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja
PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 17
PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian Kinerja
disertai alasan keberatan kepada atasan dari Pejabat Penilai
Kinerja.
Bagian Kelima
Sistem Informasi Kinerja PNS
Pasal 18
(1) Sistem informasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e dikelola melalui aplikasi informasi Kinerja
PNS.
(2) Aplikasi informasi Kinerja PNS memuat alur proses dan
format, antara lain:
a. perencanaan Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan Kinerja, dan pembinaan
Kinerja;
c. penilaian Kinerja; dan
d. tindak lanjut.
(3) Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi
Kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan
dengan aplikasi Kinerja PNS di Instansi Pemerintah.
(4) Aplikasi informasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah yang
belum mempersiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS.
(5) Hasil pengelolaan aplikasi informasi Kinerja PNS secara
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan
kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
(6) Alur proses dan format sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.- 10 –
Pasal 19
Pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 17,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kecuali Pasal 14, Pasal
15 dan Pasal 16.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021.
Dengan berdasarkan peraturan tersebut kami menyediakan template form excel otomatis mulai dari perjanjian kinerja (PK), SKP, Penilaian SKP, Penilaian Perilaku, Penilaian Kinerja. Silakan hubungi customer service kami untuk mendapatkan file nya.
Selain itu kami juga menyediakan Aplikasi eKinerja/SKP sesuai Permen PAN RB no 8 Tahun 2021 yang bisa di aplikasikan di instansi Pemerintah untuk memudahkan dalam merencanakan, menyusun, melaksanakan dan menilai kinerja tiap pegawai negeri sipil secara otomatis. Sehingga memudahkan dalam pelaksanaannya. Silakan klik link di bawah ini untuk melihat Produknya :
https://itoez.com/product/aplikasi-ekinerja-skp-sesuai-permenpan-rb-no-8-tahun-2021/