Pendahuluan
Dalam rangka pengintegrasian pembangunan antar daerah di era desentralisasi, secaraperaturan perundang-undangan diatur melalui UUNo.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Pasal 2 ayat 2 UU tersebut mengamanatkan setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan berjangka secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan. Rencana pembangunan berjangka tersebut meliputi rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Landasan Hukum
Landasan hukum yang paling fundamental dalam penyususnan RPJMD yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RPJMD ini juga menjadikan sejumlah regulasi sebagai landasan hukum operasionalnya, yaitu:
- Undang – Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional
- Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 JO. Undang – Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah No 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Pemerintrah Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI 13/2006.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No.5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4355 );
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004No.66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4410);
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);
- Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4720);
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur NO. 13 Tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
- Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4585);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4663);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4664);
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4737);
Tentang SIM RPJMD
SIM RPJMD merupakan system informasi yang disiapkan untuk membatu pemerintah dalam proses pembangunan daerah. Aplikasi ini mampu mensukseskan program pemerintah dalam hal perencanaan daerah, dimana setiap perencanaan akan di handle oleh system termasuk tahapan, batasan anggaran, target dansasaran.
SIM RPJMD mengakomodir Visi Misi Kepala Daerah dengan rincian modul: Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program. Dimana pada masing-masing modul diatas saling terhubung satu dengan yang lain, sehingga untuk memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi, modul-modul tersebut kami sederhanakan menjadi 1 halaman. Adapun tampilan modul dapat dilihat seperti gambar dibawah.
Modul ini selanjutnya akan digunakan oleh SKPD sebagai rujukan/acuan dalam menyusun RENSTRA / Rencana Strategis. Dimana RENSTRA merupakan implementasi konkrit dari RPJMD yang diwijudkan dalam bentuk Program dan Kegiatan.
Informasi Selengkapnya mengenai SIM RPJMD silahkan menghubungi kontak kami.